BANK GARANSI JAMINAN PEMBAYARAN (SP2D) AKHIR TAHUN JASA BANK GUARANTEE & SURETY BOND NON COLLATERAL Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan. Kata Kunci : Jaminan,Unconditional, Wanprestasi. AGEN BANK GARANSI JAMINAN PEMBAYARAN…