Jasa penerbitan Bank garansi dan Surety bond (non collateral)

Jasa penerbitan Bank garansi dan Surety bond (non collateral)

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

Jasa penerbitan Bank garansi dan Surety bond (non collateral)

(Risk Management Consultant dan Jasa Pengurusan Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond)

Melayani kebutuhan Perusahaan Kontraktor / Konsultan dalam pelaksanaan proyek Pemerintah / Swasta yang mana oleh pihak Obligee dipersyaratkan untuk menyediakan Jaminan Penawaran (Tender), Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan, baik melalui Bank maupun prshn AsuransiJasa penerbitan Bank garansi dan Surety bond (non collateral)

Domisili perusahaan kami jelas, pembayaran via rek.prshn, berpengalaman lebih dari 10 th, proses cepat, bea service charge murah serta pelayanan antar jemput data.Jasa penerbitan Bank garansi dan Surety bond (non collateral)

Mitra kami untuk Bank Garansi:

1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2. PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
3. PT. BPD DKI
4. PT. BPD Sumsel – Babel
5. Indonesia Eximbank, dll

mitra kami untuk Surety bond/Asuransi

1. PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) /ASEI
2. PT. Asuransi Kredit Indoneisa (Persero) /ASKRINDO
3. PT. Asuransi Jasindo (Persero)
4. PT. Asuransi Purna Arthanugraha
5. PT. Asuransi Mega Pratama
6. PT. Asuransi Intra Asia
7. PT. Asuransi Bosowa Periskop
8. dan Asuransi lain-lain yang terdaftar di Departemen Keuangan RI.

Jenis Bank Garansi dan Surety bond:

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bonds)
Menjamin Obligiee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ( gagal melaksanakan proyek ).
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakan pemeliharaan; memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.

Note :
1. Rate Kompetitif (Via email/Phone/sms/Bbm)
2. Pelayanan Cepat dan Efisien (Data diambil/diantar ke kantor Anda)
3. Melayani konsultasi untuk kelancaran proyek Anda
4. Membantu pelayanan asuransi umum lainnya dalam rangka proyek seperti: Asuransi CAR, Cargo, Kecelakaan Diri Pekerja, dll

Untuk Informasi lebih lanjut hub: 0853-7949-4250

Related Posts

Write a comment